Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan prasarana dan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistemjaringanperkeretaapian;
c. sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara.
(41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hururf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. jaringan transportasi sungai; dan
b. jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem...
SK No 1913ll A
(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanankepelabuhanannasional;
b. tatanan kepelabuhanan perikanan; dan
c. Alur Pelayaran di laut.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan nasional; dan
b. Ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda
