Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Indralaya memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kabupaten;
2. pusat pendidikan tinggi dan riset skala nasional;
3. pusat perdagangan danjasa;
4. pusat pelayanan transportasi darat skala regional;
5. pusat permukiman; dan
6. pusat pelayanan kesehatan regional.
b. Kawasan Perkotaan Pangkalan Balai memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kabupaten;
2. pusat perdagangan danjasa;
3. pusat pelayanan transportasi skala regional;
4. pusat permukiman; dan
5. pusat pelayanan kesehatan regional.
c. Kawasan .
Kawasan Perkotaan utama sebagai:
Betung memiliki fungsi
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan danjasa;
3. pusat permukiman;
4. pusat pelayanan transportasi darat skala nasional dan regional; dan
5. pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan.
d. Kawasan Perkotaan Telang memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kecamatan; dan
2. pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan.
e. Kawasan Perkotaan Kayu Agung memiliki fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kabupaten;
2. pusat perdagangan danjasa;
3. pusat permukiman;
4. pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan; dan
5. pusat pelayanan transportasi darat skala regional.
Koreksi Anda
