Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kawasan Perkotaan Indralaya memiliki fungsi utama sebagai: 1. pusat pemerintahan kabupaten; 2. pusat pendidikan tinggi dan riset skala nasional; 3. pusat perdagangan danjasa; 4. pusat pelayanan transportasi darat skala regional; 5. pusat permukiman; dan 6. pusat pelayanan kesehatan regional. b. Kawasan Perkotaan Pangkalan Balai memiliki fungsi utama sebagai: 1. pusat pemerintahan kabupaten; 2. pusat perdagangan danjasa; 3. pusat pelayanan transportasi skala regional; 4. pusat permukiman; dan 5. pusat pelayanan kesehatan regional. c. Kawasan . Kawasan Perkotaan utama sebagai: Betung memiliki fungsi 1. pusat pemerintahan kecamatan; 2. pusat perdagangan danjasa; 3. pusat permukiman; 4. pusat pelayanan transportasi darat skala nasional dan regional; dan 5. pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan. d. Kawasan Perkotaan Telang memiliki fungsi utama sebagai: 1. pusat pemerintahan kecamatan; dan 2. pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan. e. Kawasan Perkotaan Kayu Agung memiliki fungsi utama sebagai: 1. pusat pemerintahan kabupaten; 2. pusat perdagangan danjasa; 3. pusat permukiman; 4. pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan; dan 5. pusat pelayanan transportasi darat skala regional.
Koreksi Anda