Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung terdiri atas: a. pusat. . . a. b. REPUBL|K INDONESIA a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti; dan b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
Koreksi Anda