Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strrrktur Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti, Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang kegiatan sosial dan ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung terdiri atas:
rencana sistem pusat permukiman; dan rencana sistem jaringan prasarana.
Koreksi Anda
