Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk perlindungan Kawasan pertanian pangan dalam rangka mendukung perwujudan lumbung pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas: a. MENETAPKAN lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjamin peran dan fungsi Sumatera Selatan sebagai lumbung pangan nasional; b. meningkatkan intensifikasi lahan pertanian untuk mendukung lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan c. mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur untuk mendukung lahan pertanian pangan berkelanjutan. (2) Strategi...
Koreksi Anda