Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan dan pemantapan fungsi perkotaan sebagai pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui pengembangan kegiatan utama perdagangan dan jasa, industri, pendidikan, serta Pariwisata dan ekonomi kreatif skala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan dan memantapkan Kawasan Perkotaan Inti Kota Palembang sebagai pusat perdagangan dan jasa, industri, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif skala nasional;
b. mengembangkan dan memantapkan Kawasan Perkotaan Inti Sungsang sebagai pusat industri pengolahan, transportasi skala nasional dan internasional;
c. mengembangkan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya Indralaya sebagai Kawasan pusat pendidikan tinggi dan teknologi;
d. mengembangkan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya Kayu Agung sebagai pusat industri hulu dan hilir;
dan
e. meningkatkan dan memantapkan kegiatan ekonomi pada Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendukung fungsi kegiatan Kawasan Perkotaan Inti.
Koreksi Anda
