Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung; dan
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung.
Koreksi Anda
