Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. seluruh wilayah Kota Palembang meliputi seluruh Kecamatan Alang-alang Lebar, seluruh Kecamatan Bukitkecil, seluruh Kecamatan Gandus, seluruh Kecamatan Ilir Barat Dua, seluruh Kecamatan Ilir Timur Satu, seluruh Kecamatan Ilir Timur Dua, seluruh Kecamatan Ilir Timur Tiga, seluruh Kecamatan Jakabaring, seluruh Kecamatan Kalidoni, seluruh Kecamatan Kemuning, seluruh Kecamatan Kertapati, seluruh Kecamatan Plaju, seluruh Kecamatan Sako, seluruh Kecamatan Seberang Ulu Satu, seluruh Kecamatan Seberang Ulu Dua, seluruh Kecamatan Sematangborang, seluruh Kecamatan Sukarami, dan seluruh Kecamatan Ilir Barat Satu; dan
b. sebagian wilayah Kabupaten Banyuasin yang mencakup sebagian Kecamatan Banyuasin II.
(21 Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kabupaten Banyuasin meliputi sebagian Kecamatan Betung, sebagian Kecamatan Tanjung Lago, dan sebagian Kecamatan Banyuasin III;
b. sebagian wilayah Kabupaten Ogan Ilir meliputi sebagian Kecamatan Indralaya dan sebagian Kecamatan Indralaya Utara; dan
c. sebagian .
-t2-
c. sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir meliputi sebagian Kecamatan Kayu Agung.
(3) Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kabupaten Banyuasin meliputi seluruh Kecamatan Banyuasin I, sebagian Kecamatan Banyuasin III, seluruh Kecamatan Sumber Marga Telang, sebagian Kecamatan Tanjung Lago, seluruh Kecamatan Muara Telang, seluruh Kecamatan Makarti Jaya, seluruh Kecamatan Air Salek, seluruh Kecamatan Rambutan, seluruh Kecamatan Talang Kelapa, seluruh Kecamatan Sembawa, seluruh Kecamatan Suak Tapeh, sebagian Kecamatan Betung, sebagian Kecamatan Banyuasin II, dan seluruh Kecamatan Air Kumbang;
b. sebagian wilayah Kabupaten Ogan Ilir meliputi sebagian Kecamatan Indralaya, sebagian Kecamatan Indralaya Utara, selurtrh Kecamatan Indralaya Selatan, seluruh Kecamatan Pemulutan, seluruh Kecamatan Pemulutan Barat, seluruh Kecamatan Pemulutan Selatan, seluruh Kecamatan Rantau Panjang, seluruh Kecamatan Sungai Pinang, seluruh Kecamatan Tanjung Raja, dan seluruh Kecamatan Kandis;
dan
c. sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering llir meliputi seluruh Kecamatan Jejawi, sebagian Kecamatan Kayu Agung, seluruh Kecamatan Pampangan, dan seluruh Kecamatan Sirah Pulau Padang.
(41 Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
BABIII ...
Koreksi Anda
