Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda