Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi. . . (2) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda