Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) ANRI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan ANRI.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan ANRI.
Koreksi Anda
