Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan ANRI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
