Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi; c. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi; d. pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi; g. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Transportasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda