Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
