Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Perhubungan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Kebijakan Transportasi; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; i. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan; j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan; k. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan; l. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; dan m. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan.
Koreksi Anda