Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perhubungan maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
