Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Kementerian Perhubungan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
