Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA MENJADI BADAN PERTANAHAN ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN ACEH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pemerintah melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanahan di Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
