Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA MENJADI BADAN PERTANAHAN ACEH DAN KANTOR PERTANAHAN ACEH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (2) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah melaksanakan tugasnya paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
Koreksi Anda