Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TIDAR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua pegawai Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar yang bekerja pada Universitas Tidar tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Tidar dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Tidar.
Koreksi Anda
