Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TIDAR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Tidar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tidar yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Tidar.
Koreksi Anda
