Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TIDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Tidar; www.djpp.kemenkumham.go.id b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tidar yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Tidar.
Koreksi Anda