Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Sekretariat Panitia RANHAM Nasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM Nasional di masing-masing kementerian/lembaga, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada masing-masing kementerian/lembaga. (3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM Provinsi atau Kabupaten/Kota, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah pada provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda