Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota membentuk Pokja yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat. (2) Ketua Panitia RANHAM Kabupaten/Kota MENETAPKAN susunan, tugas dan fungsi, serta mekanisme dan tatalaksana Pokja.
Koreksi Anda