Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota membentuk Pokja yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.
(2) Ketua Panitia RANHAM Kabupaten/Kota MENETAPKAN susunan, tugas dan fungsi, serta mekanisme dan tatalaksana Pokja.
Koreksi Anda
