Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan RANHAM di kabupaten/kota, Bupati/ Walikota membentuk Panitia RANHAM Kabupaten/Kota. (2) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. (3) Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Panitia RANHAM Provinsi. (4) Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota; dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota. (5) Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah karena jabatannya ditunjuk sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia RANHAM Kabupaten/Kota. (6) Keanggotaan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota terdiri atas unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. (7) Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Panitia RANHAM Kabupaten/Kota yang kedudukannya ditentukan oleh Panitia RANHAM Kabupaten/Kota. epkumham.go (8) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan program utama meliputi: a. pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM; b. harmonisasi rancangan dan evaluasi Peraturan Daerah; c. pendidikan HAM; d. penerapan norma dan standar HAM; e. pelayanan komunikasi masyarakat; dan f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan. (9) Program utama RANHAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini. (10) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pengendalian dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda