Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM Provinsi membentuk Pokja yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat. epkumham.go (2) Ketua Panitia RANHAM Provinsi MENETAPKAN susunan, tugas dan fungsi, serta mekanisme dan tatalaksana Pokja.
Koreksi Anda