Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan RANHAM di provinsi, Gubernur membentuk Panitia RANHAM Provinsi.
(2) Panitia RANHAM Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Gubernur.
(3) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM di provinsi kepada PRESIDEN melalui Panitia RANHAM Nasional.
(4) Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di provinsi mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan RANHAM di provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RANHAM di provinsi dan kabupaten/kota.
(5) Wakil Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Sekretaris Daerah karena jabatannya, masing-masing sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia RANHAM Provinsi.
epkumham.go
(6) Panitia RANHAM Provinsi dapat mengangkat Sekretaris II yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(7) Keanggotaan Panitia RANHAM Provinsi terdiri atas unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
(8) Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia RANHAM Provinsi dibentuk Sekretariat Panitia RANHAM Provinsi yang kedudukannya ditentukan oleh Panitia RANHAM Provinsi.
(9) Panitia RANHAM Provinsi bertugas melaksanakan program utama meliputi:
a. pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
b. harmonisasi rancangan dan evaluasi Peraturan Daerah;
c. pendidikan HAM;
d. penerapan norma dan standar HAM;
e. pelayanan komunikasi masyarakat; dan
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(10) Program utama RANHAM Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
(11) Panitia RANHAM Provinsi melaksanakan rapat pengendalian dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
