Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM Nasional membentuk Pokja yang keanggotaannya terdiri atas unsur kementerian/lembaga.
epkumham.go
(2) Ketua Panitia RANHAM Nasional MENETAPKAN susunan, tugas dan fungsi, serta mekanisme dan tatalaksana Pokja.
(3) Anggota Panitia RANHAM Nasional membentuk Pokja di lingkungan kementerian/lembaga yang keanggotaannya terdiri dari unsur unit utama.
(4) Pimpinan kementerian/lembaga MENETAPKAN susunan, tugas dan fungsi serta mekanisme dan tatalaksana Pokja di lingkungan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
(5) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia RANHAM Nasional dibentuk Sekretariat Panitia RANHAM Nasional yang berkedudukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
