Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia RANHAM Nasional membentuk Pokja yang keanggotaannya terdiri atas unsur kementerian/lembaga. epkumham.go (2) Ketua Panitia RANHAM Nasional MENETAPKAN susunan, tugas dan fungsi, serta mekanisme dan tatalaksana Pokja. (3) Anggota Panitia RANHAM Nasional membentuk Pokja di lingkungan kementerian/lembaga yang keanggotaannya terdiri dari unsur unit utama. (4) Pimpinan kementerian/lembaga MENETAPKAN susunan, tugas dan fungsi serta mekanisme dan tatalaksana Pokja di lingkungan kementerian/lembaga yang bersangkutan. (5) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia RANHAM Nasional dibentuk Sekretariat Panitia RANHAM Nasional yang berkedudukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda