Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PRESIDEN membentuk Panitia RANHAM Nasional.
(2) Panitia RANHAM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(3) Panitia RANHAM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program utama RANHAM meliputi:
a. pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
b. persiapan pengesahan instrumen HAM internasional;
c. harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
d. pendidikan HAM;
e. penerapan norma dan standar HAM;
f. pelayanan komunikasi masyarakat; dan
g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(4) Program utama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
(5) Panitia RANHAM Nasional melaksanakan rapat pengendalian dan pelaksanaan program paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(6) Panitia RANHAM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah dan lembaga HAM nasional tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
