Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RANHAM bertujuan untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di INDONESIA dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, dan keamanan, serta ketertiban bangsa INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. (2) Pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
Koreksi Anda