Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2011-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. epkumham.go 2. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah rencana aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di INDONESIA. 3. Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya disebut Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun tidak dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang. 4. Panitia RANHAM Nasional adalah panitia yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan RANHAM. 5. Panitia RANHAM Provinsi adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di provinsi yang bersangkutan. 6. Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan RANHAM di kabupaten/kota yang bersangkutan. 7. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah kelompok kerja internal kementerian/lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun kelompok kerja antar kementerian/lembaga atau SKPD yang dibentuk berdasarkan kondisi dan kebutuhan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 8. Anggota Panitia RANHAM Nasional adalah kementerian/ lembaga yang tercantum di dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini. 9. Anggota Panitia RANHAM Provinsi adalah unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan masyarakat dengan epkumham.go mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan provinsi yang bersangkutan. 10. Anggota Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda