Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang UANG KEHORMATAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PERIKANAN DI PENGADILAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri. 2. Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan sebagai kehormatan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri. 3. Hak-hak lainnya adalah hak yang menyangkut kesejahteraan yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda