Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN SEARCH AND RESCUE NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan nilai bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional untuk masing-masing tingkat
tunjangan penyelenggaraan SAR ditetapkan berdasarkan nilai pegawai negeri yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing faktor penilaian sebagai berikut :
a. faktor risiko bahaya penyelenggaraan SAR;
b. faktor masa kerja.
(2) Nilai masing-masing faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional untuk masing-masing tingkat dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan diatur oleh Kepala Badan SAR Nasional.
Koreksi Anda
