Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN SEARCH AND RESCUE NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Penyelenggaraan SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan tingkat dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan yang diterima pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan SAR.
(2) Pelaksanaan tugas penyelenggaraan SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pembinaan, pengerahan, dan pengendalian potensi SAR, pelaksanaan siaga SAR, dan pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR.
(3) Tunjangan Penyelenggaraan SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan untuk masing-masing tingkat dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut :
a. dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan tingkat I dengan nilai 900 sampai dengan 1000;
b. dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan tingkat II dengan nilai 800 sampai dengan 899;
c. dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan tingkat III dengan nilai 700 sampai dengan 799;
d. dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan tingkat
IV dengan nilai 600 sampai dengan 699;
e. dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan tingkat V dengan nilai 500 sampai dengan 599;
f. dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan tingkat VI dengan nilai 400 sampai dengan 499.
Koreksi Anda
