Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI MUSI RAWAS, KEJAKSAAN NEGERI SIGI, KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI UTARA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
