Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
