Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda