Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit orgb.nisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
