Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
