Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Kementerian Komunikasi dan Informatika harus men)rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda