Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
