Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah diberikan Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah setiap bulan.
Koreksi Anda
