Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait.
(4) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota melalui perangkat daerah terkait.
(5) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(6) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu pada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(7) Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
