Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Juni tahun kesatu sebelum Tahun Pelaksanaan.
Koreksi Anda