Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat melakukan rapat koordinasi dalam rangka penetapan RAN-PPDT.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat bulan Mei tahun kesatu sebelum Tahun Pelaksanaan.
Koreksi Anda
