Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat melakukan rapat koordinasi dalam rangka penetapan RAN-PPDT. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat bulan Mei tahun kesatu sebelum Tahun Pelaksanaan.
Koreksi Anda