Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Persiapan penyusunan RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan tim penyusun RAN-PPDT;
b. pelaksanaan orientasi tugas dan tanggung jawab tim penyusun RAN-PPDT;
c. penyusunan agenda kerja tim penyusun RAN- PPDT;
d. komunikasi dan konsolidasi dengan pihak yang berkaitan dengan penyusunan RAN-PPDT, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah;
e. mengumpulkan data dan informasi mengenai ketertinggalan daerah sebagai bahan dalam penyusunan RAN-PPDT;
f. melakukan reviu terhadap strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal dan dokumen terkait lainnya sebagai bahan masukan dalam penyusunan RAN-PPDT; dan
g. menyusun rancangan RAN-PPDT.
(2) Persiapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat bulan November tahun kedua sebelum Tahun Pelaksanaan.
Koreksi Anda
