Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun dalam bentuk laporan pertanggungjawaban. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. perkembangan realisasi dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. sasaran tindak lanjut. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap bulan Desember.
Koreksi Anda