Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun dalam bentuk laporan pertanggungjawaban.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. perkembangan realisasi dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. sasaran tindak lanjut.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap bulan Desember.
Koreksi Anda
