Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RAN- PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap realisasi program RAN-PPDT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
