Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RAN- PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap realisasi program RAN-PPDT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda