Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan RAN-PPDT dilakukan secara internal dan eksternal. (2) Pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur pengawas intern masing-masing Instansi Pusat. (3) Pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda