Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Pelaku usaha dan masyarakat dapat berperan aktif dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan kriteria ketertinggalan daerah.
Koreksi Anda
