Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat harus melaksanakan RAN-PPDT yang tertuang dalam rencana kerja masing- masing Instansi Pusat. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat dalam melaksanakan RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Koreksi Anda